JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 93,44 persen aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah kembali bekerja di hari pertama usai libur Lebaran 2025, Selasa (8/4/2025). Sebanyak 5,15 persen izin.
Sedangkan 1,41 persen lainnya tidak masuk kerja tanpa keterangan. Mereka bakal dikenakan sanksi.

Baca Juga
Bersama Netanyahu, Trump Sebut Gaza Real Estat Luar Biasa dan Properti Tepi Laut
"Pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dia mengatakan para ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diperiksa oleh atasan langsung. Sanksi disiplin pun akan diberikan jika ASN tersebut terbukti melanggar aturan.

Baca Juga
WFA ASN Diperpanjang, Kapan Masuk Kerja setelah Lebaran 2025?
Chaidir menegaskan, BKD DKI Jakarta terus memantau dan memastikan kehadiran pegawai agar pelayanan publik berjalan secara optimal. Dia mengatakan pihaknya juga menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Baca Juga
Wamendagri Ingatkan ASN Harus Tetap Disiplin usai Libur Lebaran
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow