Jepara, infojateng.id – Sebanyak 2.580 batang rokok ilegal ditemukan di sebuah toko di Desa Keling, Kecamatan Keling, dalam operasi gabungan di Kabupaten Jepara, Rabu (16/9/2026).
Jumlah tersebut menjadi temuan terbanyak dalam operasi pasar yang menyasar lima toko di empat kecamatan. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 3.732 batang rokok ilegal.
Temuan rokok ilegal tersebar di Kecamatan Kembang, Keling, Pakisaji, dan Tahunan. Setelah toko di Desa Keling dengan 2.580 batang, temuan terbanyak berikutnya berasal dari toko lain di desa yang sama, yakni 600 batang.
Di Desa Balong, Kecamatan Kembang, petugas menemukan 320 batang rokok dari sebuah toko. Merek SB Bold mendominasi temuan di lokasi tersebut dengan 200 batang.
Sementara itu, di toko lain di Desa Keling, SB Bold juga menjadi merek terbanyak, yakni 240 batang dari total 600 batang yang ditemukan.
Dari toko dengan temuan 2.580 batang, varian seri Smith menjadi yang paling banyak ditemukan, dengan total 1.060 batang.
Varian tersebut terdiri atas Melon, Anggur, Mangga, Merah, dan Hijau. Masing-masing varian Marbol Melon dan Smith Melon ditemukan sebanyak 240 batang.
Petugas juga menemukan dua bungkus atau 32 batang rokok merek G di sebuah toko sembako di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji. Adapun di toko milik Ibu T di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, ditemukan 200 batang rokok merek SMD.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Kasatpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto mengatakan, penanganan terhadap pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas memberikan edukasi serta mencatat seluruh barang yang ditemukan selama operasi.
Penyuluh Bea Cukai, Juni, mengatakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam peredaran rokok ilegal di Jepara.
“Yang kita temukan paling banyak rokok tanpa pita atau rokok polos,” kata Juni.
Ia menjelaskan, penjual yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi. Ancaman hukuman terberat berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai.
“Hukuman terberatnya bisa dipenjara maksimal lima tahun, denda dua kali sampai 10 kali nilai cukai,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat melaporkannya kepada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai Kudus di nomor 0811 5250 0225.
Operasi pada Rabu (16/9/2026) tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan bersama Bea Cukai Kudus.
Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), petugas juga mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Kecamatan Kembang. (eko/redaksi)

11 hours ago
5
















































