2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi

3 weeks ago 13

SEMARANG, iNews.id - Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan dua sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2025). Keduanya yakni Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.

Keduan memeras pasangan sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya diberikan hukuman demosi.

 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

Baca Juga

Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

Dalam sidang ini, kedua korban tidak dihadirkan karena tergolong masih anak-anak. Mereka hanya mengikuti sidang lewat daring.

Sanksi hukuman ini dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo selaku yang merupakan perwira menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.  

2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

Baca Juga

2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil sidang KKEP itu perbuatan terduga pelanggar merupakan  perbuatan tercela.

Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

Baca Juga

Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

“Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).ang kepada institusi Polri dan korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |