SEMARANG, iNews.id - Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pemerasan dua sejoli di Kota Semarang menjalani sidang komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2025). Keduanya yakni Aiptu Kusno anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.
Keduan memeras pasangan sejoli di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari lalu. Dalam sidang secara tertutup yang berlangsung selama 6 jam, keduanya diberikan hukuman demosi.

Baca Juga
Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta
Dalam sidang ini, kedua korban tidak dihadirkan karena tergolong masih anak-anak. Mereka hanya mengikuti sidang lewat daring.
Sanksi hukuman ini dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo selaku yang merupakan perwira menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Baca Juga
2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil sidang KKEP itu perbuatan terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela.

Baca Juga
Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster
“Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).ang kepada institusi Polri dan korban.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow