BANDARLAMPUNG, iNews.id - Nasib tak mengenakkan dialami Surya (28) dan Ibda Firdaus (31) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi anggota Polda Lampung.
Informasi diperoleh iNews, kedua pria ini diduga diperas dengan modus dijebak penangkapan narkoba. Korban ditangkap lalu dipaksa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar dibebaskan.

Baca Juga
Oknum Polisi di Banten Dipatsuskan usai Viral Bikin Konten Video Tabrak Bebek
Kronologi kejadian bermula saat keduanya ditangkap empat orang yang mengaku sebagai polisi di kawasan Jalan Kartini, Kota Bandarlampung, Senin (10/2/2025) pukul 19.00 WIB. Mereka kemudian diminta untuk masuk ke dalam mobil.
"Saya ditangkap oknum polisi, ngakunya dari sektor. Terus diajak keliling-keliling. Mata ditutup pakai lakban," ujar Ipda, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga
Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap, Anggota Polres Batubara
Dia menjelaskan, saat dalam mobil tersebut bersama rekannya dipaksa untuk mengaku sebagai pemilik barang narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Ibda mengungapkan, mereka juga sempat menerima pukulan dan tendangan dari oknum polisi tersebut. Bahkan sampai ditodong senjata ke bagian kaki.

Baca Juga
2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi
Seusai memaksa kedua korban untuk mengaku, oknum polisi tersebut juga meminta keluarganya memberikan uang damai sebesar Rp25 juta.
"Dia (oknum polisi) minta damai Rp25 juta, tapi saya ga punya uang sebanyak itu. Terus turun- turun (nego) jadi Rp5 juta," katanya.

Baca Juga
2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta
Uang damai sebesar Rp5 juta tersebut diminta para pelaku untuk dikirimkan ke akun dana atas nama Ari Suryansah.
Editor: Donald Karouw