JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.

Baca Juga
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim: Terdakwa Lemaskan Badan Dulu
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga
Momen Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Menangis, Sesali Perbuatan
Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil. Kemudian Akbar meminta Bambang untuk mencari mobil.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow