SERANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses (timses) salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Serang, Banten. Ada dua yang diamankan berinisial S dan R.
Timses ini diamankan di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang saat akan melakukan serangan fajar dengan membawa uang pecahan Rp50.000 senilai total Rp7,5 juta.
Baca Juga
Jadi Calon Bupati Pemalang di Pilkada 2024, Vicky Prasetyo Ngaku Tak Lakukan Serangan Fajar
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Senin (25/11/2024) pukul 20.30 WIB.
"Ya betul, tapi peristiwanya belum dibagikan waktu itu," ujar Furqon, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Terungkap Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pilkada
Menurutnya, kedua timses tersebut disinyalir bertugas sebagai koordinator desa (Kordes). Mereka terjaring ketika Bawaslu bersama dengan Gakkumdu melakukan patroli pengawasan.
“Ada Pak Kasat Reskrim dan menemukan perihal dugaan politik uang titik lokasinya di Kampung Astana, Walikukun, Carenang. Kalau dari hasil klarifikasi, itu yang kena kordes (koordinator desa),” katanya.
Baca Juga
Apa Itu Serangan Fajar?
Editor: Donald Karouw