PONOROGO, iNews.id - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, menerima remisi kemerdekaan. Bahkan, tiga narapidana kasus korupsi atau napi koruptor ikut mendapatkan pengurangan masa pidana.
Total ada 115 narapidana dari 198 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo yang mendapat remisi. Tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Baca Juga
320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas
Kepala Rutan Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, penerima remisi terdiri atas lima narapidana perempuan dan 110 laki-laki.
"Kami usulkan untuk remisi ada 115 orang, terdiri atas lima perempuan dan 110 laki-laki. Kalau yang bebas langsung atau dapat RU II itu ada 7 orang," ujarnya dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (17/8/2026).
Baca Juga
8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor
Agung menjelaskan, mayoritas narapidana yang memperoleh remisi merupakan warga binaan yang tersandung perkara pidana umum. Kasusnya antara lain penipuan, pencurian, penggelapan, dan sejumlah tindak pidana lainnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































