320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

5 hours ago 4

SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 320 narapidana dan anak pidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo bersama sejumlah pejabat utama turut menghadiri pemberian remisi kemerdekaan tersebut. Kegiatan juga dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi, serta unsur Forkopimda Kota Sukabumi.

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

Baca Juga

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

Dari 320 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 316 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman. Sementara empat narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas.

Kapolres Sukabumi mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan.

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

Baca Juga

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

"Remisi ini tentu menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pengurangan masa pidana bukan hanya sebuah hak, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar AKBP Sentot, Senin (17/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |