BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) Nigeria dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka diduga terlibat kasus pencurian data identitas atau identity theft.
Keempat tersangka yakni berinisial OOP (40), ENC (41) dan OSS (35) serta UK (41) asal Indonesia. Dalam aksinya, para pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Baca Juga
Kasus Perkelahian di Finns Beach Club Bali, 8 Sekuriti dan 1 WNA Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus pencurian data ini terjadi di Kota Bandung. Modus operandi kejahatan yakni para pelaku mengaku petugas Bea Cukai yang menginformasikan kepada korban ada paket dari London, Inggris.
Kemudian, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk membayar pajak, denda, biaya dokumen dan biaya Bea Cukai. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian materiel.

Baca Juga
Usut Kasus WNA Vs Sekuriti Beach Club, Polda Bali Miliki Rekaman Video Utuh Kejadian
"Tindak pidana ini terjadi pada 13 Desember 2024. Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai. Korban diinformasikan mendapat kiriman paket dari London berisi uang dengan pengirim atas nama AI," ujarnya didampingi Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Wadirressiber AKBP Hotmartua Ambarita, Jumat (21/2/2025).
Para pelaku menyebut kiriman uang yang diterima korban diduga dari praktik money laundry (pencucian uang). Kemudian pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui rekening BCA. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp234,5 juta.

Baca Juga
WNA asal Australia Laporkan Balik Sekuriti Beach Club, Kasus Diambil Alih Polda Bali
Editor: Donald Karouw