JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK terdaftar atau tidak penting diketahui. Sebab, NIK dibutuhkan untuk mengurus sejumlah administrasi kependudukan.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menyatakan pihaknya tidak menyediakan fasilitas atau kanal khusus untuk mengecek NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Dia menuturkan pihaknya hanya menyediakan kanal pengaduan.
Baca Juga
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH: Langkah Mudah dan Praktis
Sebab, kata dia, kerahasiaan NIK sangat penting demi keamanan data penduduk.
"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi tersebut, dan itu pun harus melalui verivikasi dan validasi yang ketat oleh petugas," ujar Handayani Ningrum, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2024, Ini Langkah-langkahnya
Dia menekankan, Kemendagri berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tutur dia.
Baca Juga
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak mengetahui cara cek NIK terdaftar atau tidak dapat mendatangi langsung Dinas Dukcapil sesuai domisili masing-masing.
Kendati demikian, cek NIK juga bisa dijaukan lewat kanal pelaporan yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Berikut caranya.
Baca Juga
Pengumuman! Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan
Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
1. Website Lapor Kemendagri
Kunjungi situs resmi di https://kemendagri.lapor.go.id.