4 Eks Anggota DPRD Bandung Didakwa Terima Uang Rp1 Miliar Kasus Korupsi Program Bandung Smart City

5 hours ago 1

BANDUNG, iNews.id - Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang senilai total Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV Program Bandung Smart City tahun anggaran (TA) 2022. 

Keempat terdakwa yakni, Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang kotor tersebut dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebesar Rp47 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Tampang Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Baca Juga

Tampang Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Selasa (11/2/2024).

Tim JPU KPK yang dipimpin Tito Jaelani mengatakan, keempat terdakwa menerima uang secara bertahap pada 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna melalui tangan Khoirul Rijal eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Bandung dan Dadang Darmawan eks Kadishub Kota Bandung. 

Penampakan Uang Rp132 Miliar Disita Kejati Jabar Kasus Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

Baca Juga

Penampakan Uang Rp132 Miliar Disita Kejati Jabar Kasus Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

Uang total Rp1 miliar tersebut, kata Tito Jaelani, sebagai bentuk komitmen fee 10 hingga 25 persen yang dari proyek Dishub dari dana penambahan anggaran Rp47 miliar di APBD perubahan. 

Total terdapat 29 paket proyek yang dikerjakan PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna. 

"Mereka menerima secara bertahap Rp 1 miliar," kata Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan dakwaan di pengadilan. 

Tito menyatakan, terdakwa Riantono menerima Rp270 juta yang diberikan secara bertahap. Terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang Rp500 juta yang juga diberikan secara bertahap.

Kemudian, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang Rp30 juta secara bertahap.

Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |