JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil tindakan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Hal itu usai Mbak Ita mangkir dari pemanggilan.
Diketahui, Mbak Ita telah mangkir dari pemanggilan KPK sebanyak 4 kali. Terakhir, Mbak Ita dan suaminya absen pada panggilan yang dijadwalkan pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Baca Juga
KPK Panggil Kembali Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami
"Penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).
Tessa tidak menyebutkan secara gamblang perihal tindakan yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, tindakan tersebut akan dilakukan pekan depan.

Baca Juga
KPK Tahan Dua Tersangka di Kasus Gratifikasi Wali Kota Semarang Mbak Ita
"Yang jelas bisa dipastikan, dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan," ujarnya.

Baca Juga
Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Sah
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow