JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pedoman terkait rekayasa konstitusional usai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Pedoman itu ditujukan bagi pembentuk undang-undang agar tidak muncul calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terlalu banyak.
"Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (2/1/2025).
![Sosok 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang Dikabulkan MK](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/03/4_mahasiswa_penggugat_presidential_threshold.jpg)
Baca Juga
Sosok 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang Dikabulkan MK
Saldi menyebutkan lima poin pedoman tersebut. Pertama, kata dia, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," ujar dia.
![Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/anwar_usman_dan_daniel_yusmic.jpg)
Baca Juga
Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi
Selain itu, lanjutnya, parpol peserta pemilu dapat membentuk koalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menimbulkan dominasi sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pilihan pemilih.
Selanjutnya, Saldi menuturkan parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
![Bagus, Sesuai Aspirasi Rakyat](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/26/mahfud_md.jpg)
Baca Juga