SEMARANG, iNews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan Remisi Khusus Idulfitri bagi 774 narapidana. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II alias langsung bebas.
“Untuk penerima Remisi Khusus yang masih harus menjalani sisa pidana ada 772 orang (RK I),” kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, Minggu (30/3/2025).

Baca Juga
15 Narapidana di Jateng Terima Remisi Khusus Nyepi, Tak Ada yang Langsung Bebas
Remisi akan diberikan bertepatan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah, yakni Senin (31/3/2025). Data hunian Lapas Semarang ketika itu; 10.95 orang narapidana, 25 tahanan, totalnya 1.120 orang.
Sementara jumlah narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Semarang adalah 989 berstatus narapidana dan 25 tahanan.

Baca Juga
Hari Raya Imlek, 3 Narapidana Beragama Khonghucu di Jateng Dapat Remisi Khusus
Dia menjelaskan, dasar pemberian remisi alias pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menkumham nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Dari total 774 narapidana yang memperoleh RK Idulfitri, rinciannya untuk RK I; 77 orang memperoleh remisi 15 hari, 616 mendapat remisi 1 bulan, 60 orang mendapat 1bulan 15 hari, dan 19 narapidana mendapat remisi 2 bulan total 772 narapidana.
Untuk 2 narapidana yang mendapat RK II alias langsung bebas karena masa pidana sudah habis dipotong remisi, masing-masing mendapat remisi 1 bulan dan 2 bulan.
Editor: Kastolani Marzuki