JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta melaporkan sebanyak 8.052 narapidana (napi) dan anak binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jakarta mendapat remisi Idul Fitri 2025, Senin (31/3/2025). Sebanyak 66 napi di antaranya langsung bebas.
"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," ujar Kepala kanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).

Baca Juga
Akankah Komposisi Kabinet Pemerintahan Baru Suriah Memuaskan Semua Faksi?
Dia menyampaikan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya karena berperilaku baik.
Heri menyatakan pemberian remisi terlaksana berkat kerja dari pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga
774 Narapidana Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Langsung Bebas
"Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," tuturnya.

Baca Juga
157.953 Napi Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, Negara Hemat Rp81,2 Miliar
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow