POLEWALI MANDAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang berinisial AF dan ND sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang menyebabkan seorang perempuan berinisial NF meninggal dunia di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai jasad korban yang diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Polman.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan, penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.
Baca Juga
Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad
"Dalam perkara ini, penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan terkait dugaan tindakan aborsi yang mengakibatkan kematian serta dugaan pemberian obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan," ujarnya dikutip Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, NF diketahui berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan hingga pada Maret 2026, NF memberitahukan kepada AF bahwa dirinya sedang hamil.
Baca Juga
Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap
AF tidak menerima kehamilan tersebut. Dia kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan dan pada akhir Maret 2026 dengan memberikan obat kepada korban NF.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































