JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan merespons protes yang dilayangkan Roy Suryo soal penangkapan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyarankan bukti yang dimilik Roy sebaiknya diuji melalui sidang praperadilan yang telah bergulir.
Ade meyakini Polda Metro jaya memiliki dasar hukum dan alat bukti yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan di persidangan praperadilan.
Baca Juga
Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya
"Saya rasa ini kan prosesnya sudah praperadilan, nah tentu kepolisian juga memiliki bukti. Nanti bisa diadu di praperadilan," ujar Ade, Senin (23/6/2026).
Baca Juga
Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo
Dia menegaskan, penjelasannya hanya sebatas aspek hukum acara pidana mengenai penangkapan, bukan membenarkan salah satu pihak.
"Artinya kalau cerita Mas Roy itu sepihak, karena saya juga tidak hadir di situ. Tapi yang saya jelaskan adalah penangkapan," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































