JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, subholding dan KKKS tahun 2018-2023, Kamis (13/3/2025). Apa yang digali penyidik?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik mendalami peran Ahok saat menjadi Komisaris Utama Pertamina terkait ekspor dan impor minyak mentah.

Baca Juga
Ahok Ngaku Kaget Tahu Data Milik Kejagung: Saya Cuma Tahu Sekaki, Dia Tahu di Atas Kepala
"Penyidik ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam kaitan dengan impor ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang," ujar Harli, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, Ahok memang mengetahui adanya aktivitas ekspor minyak mentah dan produk kilang. Lalu, di saat yang sama juga terdapat impor terhadap minyak dan produk kilang.

Baca Juga
Ekspresi Ahok usai Diperiksa Kejagung 8 Jam
Dia menerangkan, semua itu masih dalam proses pendalaman penyidik Kejagung. Kejagung juga bakal meminta data ke Pertamina berkaitan agenda-agenda rapat sebagaimana dijelaskan Ahok saat diperiksa untuk dipelajari.
"Tentu ada kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan menjawab sesuai pertanyaan penyidik yang masih bersifat umum terkait dengan tugas dan fungsinya. Lalu, apakah mengetahui terkait rencana ekspor-impor, semua itu tentu diarahkan pada peran dari 9 tersangka," tutur Harli.

Baca Juga
Kata Ahok usai 8 Jam Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Dia menambahkan, pertanyaan kepada Ahok sebagai saksi berkaitan pembuktian kasus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. Selain Ahok, terdapat tujuh saksi lain yang juga diperiksa oleh Kejagung.
"Bahkan ada beberapa yang sudah diperiksa, termasuk direksi, semua itu dalam rangka bagaimana penyidik menemukan bukti sebanyak mungkin untuk membuat terang perbuatan para tersangka. Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tak semua orang harus jadi tersangka, tapi bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka, itu yang difokuskan," katanya.

Baca Juga