SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia menjadi tersangka pembunuhan Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak bersama dua rekan korban lainnya.
Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, termasuk pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Baca Juga
Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat, Langsung Tertunduk
“Sudah Mas, kita terima (SPDP dari Polda),” ujar Ponco Hartanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono menambahkan, SPDP sudah diterima dari Polda Jateng.
Baca Juga
Aipda Robig Dipecat, Ayah Gamma: Saya Marah Sekali Lihat Pembunuh Anak Saya
“SPDP diterima di Kejati Jateng tanggal 4 Desember 2024,” katanya.
SPDP atas tersangka Aipda Robig oleh Ditreskrimum Polda Jateng diketahui sudah ditetapkan tanggal 29 November 2024, sesuai register SPDP/177/XI/RES.1.6/2024/Ditreskrimum.
Baca Juga
Dipecat, Aipda Robig Keluar Ruang Sidang Etik Tertunduk Dikawal Ketat Propam
Arfan menambahkan, setelah menerima SPDP dari Polda Jateng itu, pihaknya sudah menerbitkan surat kode P16. Artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut. Registerinya P16 No. Print – 1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
“JPU yang ditunjuk yakni Sateno, Tommy dan Jumadi,” ucapnya.
Baca Juga
Sidang Etik Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipimpin AKBP Edhie Sulistyo Pamen Polda Jateng
Dari SPDP yang diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat tersangka Aipda Robig dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 c itu berbunyi 'Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak'.
Editor: Donald Karouw