SEMARANG, iNews.id – Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas akan menjalani rekonstruksi pecan depan.
Saat ini, berkas perkara Aipda Robig sudah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Polda Jateng Jelaskan Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipisah dengan Tahanan Lain
“Berkas sudah dikirimkan ke JPU, saat ini kami menunggu petunjuk dari JPU yang sedang meneliti berkas,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/12/2024).
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, rekonstruksi rencananya dilakukan di lokasi Penembakan Jalan. Candi Penataran, Semarang Barat.
Baca Juga
Aipda Robig Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
“Dijadwalkan hari Senin dengan JPU, jam berapa belum tahu, tunggu kesiapan JPUnya, harinya Senin,” kata Kombes Dwi.
Dia menuturkan, saat ini status Aipda Robig Zaenudin sudah menjadi tahanan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
“Yang bersangkutan (Aipda) Robig sudah dimintai keterangan sebagai tersangka, makanya kita lakukan penahanan setelah diperiksa, bukti-bukti sudah dikantongi,” ujar Kombes Dwi.
Aipda Robig merupakan tersangka penembakan kepada sejumlah pelajar, terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). Saat itu, tiga pelajar yang sedang berkendara sepeda motor tanpa sebab jelas ditembak.
Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Editor: Kastolani Marzuki