JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Gugatan Tom Lembong ditolak seluruhnya.
Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dapat membuktikan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan.
Baca Juga
Pendukung Tom Lembong Murka Praperadilan Ditolak Hakim: Ini Pesanan!
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, oleh karena termohon (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Tom Lembong) tidaklah beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk ditolak," ujar Tumpanuli membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, alat bukti yang diajukan pun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran gugatan itu ditolak.
Baca Juga
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
"Oleh karena permohonan itu ditolak, maka alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tutur dia.
Diketahui, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak seluruhnya. Putusan itu dibacakan pada Selasa.
Baca Juga