Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

1 month ago 17

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Diketahui, norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Norma itu menyatakan, pasangan calon pilpres harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Baca Juga

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Namun, kini MK menyatakan pasal 222 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK menyatakan, ambang batas itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan.

 MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

Baca Juga

Breaking News: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (2/1/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |