LONDON, iNews.id - Organisasi HAM internasional Amnesty International menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Kamis kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi buronan," kata Sekjen Amnesty International, Agnes Callamard, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga
ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Hamas: Preseden Sejarah yang Penting
"Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak," ujarnya, menegaskan.
Surat perintah penangkapan tersebut akan dikirim ke semua negara anggota ICC. Saat ini ada 125 anggota termasuk Ukraina sebagai yang terbaru. Seluruh negara tersebut memiliki kewajiban hukum untuk menangkap daftar buronan.
Baca Juga
ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Uni Eropa: Semua Anggota Wajib Laksanakan Keputusan!
Di negara mana pun dari 125 anggota ICC, begitu Netanyahu dan Gallant muncul, maka pihak berwenang di sana memiliki kewajiban untuk menahan mereka lalu menyerahkan ke Den Haag.
Meski demikia, pada praktiknya belum tentu semua anggota ICC atau yang ikut meneken Statuta Roma, mau menaatinya.
Baca Juga
Breaking News: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu atas Kejahatan Perang di Gaza
Contoh kasus, saat Presiden Rusia Vladimir Putin berkunjung ke Mongolia yang juga anggota ICC, pemerintah setempat tidak menahan apalagi menyerahkannya ke ICC. Putin masuk daftar buronan ICC terkait tuduhan kejahatan perang di.Ukraina terhadap.anak-anak.