JAKARTA, iNews.id - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penangkapan mahasiswi ITB buntut unggahan meme mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan itu dinilai merupakan praktik otoriter.
"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital," ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga
Hamas Berharap Paus Leo XIV Perkuat Dukungan pada Mereka yang Tertindas
Dia menilai polisi sedang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Ekspresi damai melalui seni, termasuk satir politik dan meme, bukanlah merupakan tindak pidana.
"Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," jelas dia.

Baca Juga
Respons ITB soal Penangkapan Mahasiswi FSRD gegara Meme Prabowo-Jokowi Ciuman
Usman menyatakan penangkapan itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan. Berdasarkan putusan itu, kata dia, keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," tutur Usman.

Baca Juga
Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara
Usman kembali menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam hukum hak asasi manusia (HAM) baik internasional maupun nasional. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Terlebih, kata dia, lembaga negara termasuk presiden bukan termasuk entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM.

Baca Juga