JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024. Berikut rinciannya.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo 404.761 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sedangkan, total penyelenggara yang wajib lapor yakni 415.875.

Baca Juga
Yordania Raup Untung hingga Rp6,6 Miliar Per Bantuan Udara untuk Gaza
"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi dikutip Sabtu (10/5/2025).
Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga yudikatif, yaitu dengan capaian 99,99 persen. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPNnya.

Baca Juga
Fakta Motor Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan atas Nama RK dan Tak Ada di LHKPN
Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96 persen.
Budi mengimbau penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN-nya. Ia menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.
"Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," jelas Budi.

Baca Juga