JAKARTA, iNews.id - Gaji Jokowi saat Presiden per bulan menarik diketahui. Apalagi, Jokowi menjabat selama dua periode atau 10 tahun. Lantas, berapa besarannya?
Sebagai informasi, Jokowi merupakan presiden ke-7 di Indonesia. Ia mengawali karier jabatannya dari Wali Kota Solo, lalu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga
Direktur KCIC Allan Tandiono Jadi Dirjen Perkeretaapian Kemenhub
Berapa Gaji Jokowi saat jadi Presiden?
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 pasal 2 dijelaskan bahwa gaji presiden sebesar 6 x gaji pejabat pokok tertinggi pejabat negara, kecuali Wakil Presiden.
Adapun, besaran gaji pejabat di RI tertinggi tertuang dalam UU nomor 75 tahun 2000. Gaji tersebut dipegang oleh Ketua MPR hingga MA mencapai Rp5.040.000.

Baca Juga
Siapa Pembimbing Akademik Jokowi? Fakta Menarik Sang Dosen Terungkap!
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow