JAKARTA, iNews.id - Komisi V DPR menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 sebesar Rp50,48 triliun. Angka ini naik dibandingkan posisi sebelumnya senilai Rp29,10 triliun.
Pagu indikatif tersebut sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 terkait Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025. Dijelaskan bahwa efisiensi anggaran Kementerian PU 2025 menjadi Rp60,4 triliun, dari sebelumnya Rp81 triliun.

Baca Juga
Efisiensi Anggaran, Kementerian PU Hapus 10 Program Kerja hingga Kurangi Layanan Perkantoran
Menteri PU Dody Hanggodo menuturkan, dengan rekonstruksi anggaran ini, pihaknya dapat mengalokasikan anggaran untuk preservasi atau perbaikan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
"Seperti arahan Ketua Komisi V kemarin dengan tambahan anggaran ini kami dapat melakukan preservasi, sementara waktu kami anggarkan untuk enam bulan. Nanti akan kami susun lagi sehingga bisa melakukan preservasi untuk 12 bulan," ucap Dody dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga
Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp81 Triliun di 2025, Pembangunan Infrastruktur Terganggu
Dody menerangkan, dengan tambahan anggaran ini pihaknya tetap bisa menganggarkan 8.000 titik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp1,8 triliun dan 1.025 titik untuk proyek di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya senilai Rp700 miliar.