JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi X DPR Nuroji. Sanksi dijatuhkan lantaran Nuroji mengaku tidak bangga dengan naturalisasi di Timnas Indonesia.
Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi ringan. Hukuman ditetapkan setelah MKD menggelar rapat evaluasi di ruang sidangnya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
![Komisi III DPR Panggil Kapolres Semarang Hari Ini, Dalami Penembakan Siswa SMK](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/25/kapolrestabes_semarang_kombes_pol_irwan_anwar.jpg)
Baca Juga
Komisi III DPR Panggil Kapolres Semarang Hari Ini, Dalami Penembakan Siswa SMK
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Makamah Kehormatan Dewan, memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ir H Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan, berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam usai rapat tertutup.
Menurut dia, rapat dihadiri oleh semua anggota majelis. Tidak ada satu pun anggota majelis yang keberatan dengan putusan ini.
![MKD Panggil 3 Anggota DPR Hari Ini, Kasus VCS hingga Pernyataan Parcok](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/05/19/19_okz_gedung_dpr__3_.jpg)
Baca Juga
MKD Panggil 3 Anggota DPR Hari Ini, Kasus VCS hingga Pernyataan Parcok
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro mengatakan, Nuroji telah mengakui kesalahannya mengkritik Timnas secara berlebihan. Sanksi diberikan lantaran diksi yang digunakan Nuroji.
"Jadi (Nuroji) mencoba untuk membuat diferensiasi ya, perbedaan antara anak kampung sendiri dan juga yang sudah dinaturalisasi," kata Agung.