JAKARTA, iNews.id - Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga terdaftar sebagai peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Kabar ini menggemparkan media sosial.
Youtuber Ferry Irwandi bahkan menyebut kalau Sandra Dewi dan Harvey Moeis adalah fakir miskin. Itu mengacu pada kepesertaan BPJS Kesehatan pasangan ini yang diduga adalah BPJS PBI kelas 3.
Baca Juga
Viral Sandra Dewi dan Harvey Moeis Diduga Peserta BPJS PBI, Ferry Irwandi: Mereka Fakir Miskin
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," kata Ferry Irwandi, dikutip dari akun X @irwndfrry, Minggu (29/12/2024).
Setelah kabar ini viral, ternyata masih banyak netizen yang belum paham apa itu BPJS Kesehatan PBI. Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai arti hingga cara mendaftar BPJS PBI. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga
Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Kabar Iuran yang Bakal Naik, Ini Penjelasannya
Arti BPJS PBI
Masyarakat perlu tahu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu terbagi dalam dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Apa artinya?
Peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca Juga
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3, IPK Minimal 2,75
Nah, peserta BPJS Non-PBI adalah mereka yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Jika BPJS PBI biaya per bulan ditanggung pemerintah, kalau peserta BPJS Non-PBI berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. Itu dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu.
Baca Juga
Cara Bayar BPJS Lewat ATM BRI dengan Mudah dan Cepat
Peserta BPJS Non-PBI dibagi menjadi 3 kelompok:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Baca Juga
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota dengan Mudah dan Cepat
Perbedaan lainnya antara BPJS PBI dan Non-PBI ada pada fasilitas kelas yang ditawarkan. Kalau BPJS PBI otomatis mendapat fasilitas kamar kelas 3, sedangkan BPJS Non-PBI dapat memilih rawat inap sesuai kemampuan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
Kemudian, peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertamanya sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa. Sedangkan BPJS Non-PBI dapat memilih faskes pertama seperti klinik atau puskesmas.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar peserta BPJS PBI? Simak beritanya sampai selesai.