JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap hari Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono.
"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub dikutip, Senin (28/4/2025).

Baca Juga
Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Tewaskan 40 Orang dan 1.242 Luka, Ini Respons Khamenei
Pada poin kedua, Pramono menuturkan, moda transportasi massal yang dimaksud di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," tulis poin Ingub tersebut.

Baca Juga
Catat! ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ongkosnya Gratis
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Dia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah.
"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.