JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial polisi tidur (speed bump) dibuat terlalu tinggi sehingga menyebabkan pengendara sulit melewatinya. Tak hanya satu, speed bump yang memiliki ketinggian tak wajar itu berjajar empat baris dengan jarak yang berdekatan.
Diketahui, polisi tidur tersebut berada di jalur lambat di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, atau tepat di seberang kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dikabarkan, polisi tidur tersebut kerap menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga
Mengintip Mobil Super Cerdas Hyptec Earth, Desain Terinsiprasi Aliran Lava Cair
Video yang memperlihatkan ketinggian polisi tidur dan sulitnya kendaraan melewatinya diunggah oleh akun TikTok @areajogja. Terlihat dalam video tersebut, baik pengendara motor maupun mobil, harus uji kemampuan ketika melintasi jalur tersebut.
Bahkan, bentor alias becak motor tak bisa melewati polisi tidur tersebut sehingga membutuhkan bantuan dari pengguna jalan lain untuk mendorongnya. Terlihat juga pengendara motor yang tak menyadari adanya rintangan tersebut melaju kencang dan hampir terjatuh.

Baca Juga
Mengintip Pusat Riset dan Pabrik Canggih GAC Aion, Bikin 1 Mobil Hanya Hitungan Detik
"Polisi tidur di jalur lambat depan Pemkab Klaten yang viral di sosial media karena memiliki ketinggiannya yang diluar," bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Alasan dibangunnya polisi tidur tersebut, tujuannya untuk membuat pengendara melambatkan laju karena terdapat persimpangan. Dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan antara dua kendaraan yang keluar dari gang dan melaju di jalur lambat.

Baca Juga
Banyak Brand Masuk, Pemerintah Pede Penjualan Mobil Listrik Tahun Ini Tembus 100.000 Unit
Setelah mendapat banyak keluhan, akhirnya polisi tidur yang memiliki ketinggian tak wajar tersebut dihancurkan. Sejumlah pekerja terlihat meratakan polisi tidur itu dengan mesin penghancur.
Sebagai informasi, pembangunan polisi tidur tidak bisa dipasang sembarangan. Sebab, ketinggian dan lebar dari polisi tidur sudah diatur dalam undang-undang. Apabila tidak mematuhinya, maka bisa dijerat dengan sanksi denda atau hukuman pidana.

Baca Juga