JAKARTA, iNews.id - Seorang bos pelayaran berinisial BBP ditangkap Resmob Bareskrim Polri usai menguasai uangsalah transfer ke rekening perusahaannya. Adapun, total uang yang masuk rekening tersebut mencapai Rp2,48 milar.
Menurut Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi, uang Rp2,48 miliar tersebut semula hendak digunakan untuk membayar kargo batu bara. Namun, justru masuk ke rekening perusahaan pelayaran.
Baca Juga
Polisi Ungkap Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar ke Bos Pelayaran Sudah Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Kesalahan transfer terjadi saat staf akuntansi PT HEI hendak mengirim pembayaran kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Dalam prosesnya, dana Rp2.480.336.710 justru terkirim ke rekening PT MLM.
PT HEI kemudian berupaya meminta dana tersebut dikembalikan. Namun, beberapa kali permintaan kepada PT MLM tidak membuahkan hasil. Uang Rp2,48 miliar tetap dikuasai penerima.
Baca Juga
Bos Pelayaran Ditangkap gegara Ogah Balikin Duit Salah Transfer Rp2,48 Miliar
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































