JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan replik dalam sidang praperadilan jilid lima terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Dalam replik tersebut, Roy Suryo selaku pemohon menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan bukan untuk mempermasalahkan status tersangka maupun pokok perkara.
Menurut dia, permohonan tersebut diajukan untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan. Kuasa hukum Roy Suryo menyebut permohonan itu berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.
Baca Juga
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur
"Bahwa sekali lagi penegasan bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan hanya untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa berupa penggeledahan yang tidak sah, penangkapan yang tidak sah, penahanan yang tidak sah," ujar tim kuasa hukum saat membacakan replik.
Baca Juga
Jelang Sidang Perdana, Kubu Jokowi Ingatkan Roy Suryo Harus Buktikan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu
Tim kuasa hukum juga membantah anggapan pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur waktu atau menyalahgunakan mekanisme hukum. Menurut mereka, penundaan sidang sebelumnya terjadi karena ketidakhadiran pihak termohon maupun turut termohon sehingga tidak dapat dibebankan kepada pemohon.
Selain itu, pemohon menyebut praperadilan dapat diajukan selama proses perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Mereka menilai praperadilan berfungsi untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam permohonan ganti rugi akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































