Bagaimana Nasib Vonis Lepas Kasus CPO usai Djuyamto Cs Tersangka Suap? Ini Kata MA

1 day ago 5

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait nasib vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) usai ketiga hakim yang memutuskan perkara tersebut menjadi tersangka suap. MA menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke MA. Putusan tersebut akan diuji pada tingkat kasasi.

Rudal Balistik Iskander Rusia Hantam Ukraina Tewaskan 34 Orang

Baca Juga

Rudal Balistik Iskander Rusia Hantam Ukraina Tewaskan 34 Orang

"Ya JPU mengajukan kasasi ke MA, tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya," ujar Yanto dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus itu, korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup menjadi terdakwa. Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah diputus pada 19 Maret 2025.

 Hukum Seberat-Beratnya!

Baca Juga

4 Hakim Terjerat Kasus Suap Vonis Ekspor CPO, DPR: Hukum Seberat-Beratnya!

Susunan majelis hakim yang menangani kasus itu yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Profil Lengkap 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Baca Juga

Profil Lengkap 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |