OKU TIMUR, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dua kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi berbeda. Para tersangka diduga membakar lahan dengan motif mulai dari membersihkan area hingga mencari tambahan penghasilan.
Keenam tersangka tersebut terjerat dalam perkara karhutla di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, dan kawasan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga
Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang
Kasus pertama terungkap saat polisi berpatroli di Desa Keromongan. Petugas mendapati tiga orang berinisial S, AA, dan AP tengah melakukan pembakaran lahan.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku membakar lahan dengan alasan membersihkan area.
Baca Juga
Panglima Jilah Buka Suara soal Karhutla Kalbar: Peladang Adat Jangan Jadi Kambing Hitam
Namun, pembakaran lahan tetap dinilai berisiko karena api dapat dengan mudah meluas, terutama saat kondisi lahan kering. Selain mengancam kawasan sekitar, pembakaran juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan asap yang mengganggu masyarakat.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































