Balada Judi Online: Pertaruhan Marwah Pengadilan dan Terobosan Penerapan UU Tipikor

1 month ago 12

Slamet Yuono SH, MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan & Rekan

SEBAGAIMANA kita ketahui, usaha pemerintah untuk memerangi dan memberantas judi online semakin intens dilakukan pada 2024, di mana perputaran uang dalam lingkaran judi online menurut PPATK pada medio 2024 mencapai Rp600 triliun. Tentu ini merupakan nilai yang sangat fantastis di mana trennya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. 

Jika pemerintah dan penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) tidak memiliki ketegasan dalam memerangi dan menghukum guna memberikan shock therapy kepada para pelaku, jangan kaget ketika judi online semakin menebarkan candunya kepada semua kalangan. Ini akan berdampak pada hancurnya ekonomi, rusaknya generasi muda, kriminalitas semakin merajalela, dan dampak negatif lainnya.

Tentunya kita tidak boleh pesimistis dalam usaha untuk melakukan pencegahan dan pemberatasan judi online sampai ke akar-akarnya. Walaupun kenyataanya, dalam perkara judi online belum semua pelaku ditindak secara tegas. Masih banyak selebgram dan atau artis yang mempromosikan judi online masih bisa melenggang dengan tenang tanpa tersentuh dengan hukum. Hal ini tentunya merupakan pekerjaan rumah dari penyidik untuk secara tegas, tidak pandang bulu menerapkan sanksi pidana kepada para selebgram dan atau artis yang beberapa waktu lalu sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Niat dan semangat yang sama dalam pemberatasan judi online juga harus dimiliki oleh para penuntut umum dan majelis hakim (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung). Kenyataannya tuntutan dan vonis yang diberikan kepada para para pelaku, baik bandar/pengelola/karyawan ternyata masih jauh dari memenuhi rasa keadilan. Hal ini sebagaimana dapat diperhatikan dari beberapa putusan pengadilan, antara lain: 

1. Perkara Nomor: 1232/Pid.B/2020/PN Mdn (vonis 1 tahun 6 bulan)
2. Perkara Nomor: 222/Pid.B/2022/PN Mnd (vonis 1 tahun 6 bulan)
3. Perkara Nomor: 335/Pid.B/2023/PN Sbr (vonis 1 tahun)
4. Perkara Nomor: 187/Pid.B/2017/PN.Grt (vonis 1 tahun 6 bulan)
5. Perkara Nomor: 1018/PID/2023/PT MDN Jo Nomor 184/Pid.B/2023/PN.Mdn (vonis 3 tahun, denda Rp1 miliar atau kurungan 1 tahun).

Di mana vonis yang diberikan oleh majelis hakim paling berat adalah 3 tahun dan denda Rp1 miliar, padahal jika mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman paling lama adalah 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar dan Pasal 2 Jo 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

UU ITE

Pasal 27 Ayat 2 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 Ayat 2

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.00.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

UU TPPU

Pasal 2

Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: …..(t) Perjudian. 

Pasal 3

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pengadilan sebagai benteng terakhir yang turut berperan dalam pemberantasan judi online, khususnya dalam bidang penegakkan hukum, harus berani memberikan vonis maksimal bagi para terdakwa yang merupakan bandar/pengelola/penyandang dana atau pihak terafiliasi lainnya. Ini sebagai shock therapy dan salah satu upaya untuk menghentikan atau menghambat pertumbuhan judi online yang semakin masif setiap tahunnya. Tentunya hal ini harus didukung oleh penuntut umum dengan memberikan tuntutan maksimal.

Kolaborasi dalam penegakkan hukum terkait judi online ini, jika dilakukan secara Berani dan Tegas, maka bukan tidak mungkin para pelaku judi online lainnya akan berpikir 1.000 kali untuk tetap beroperasi di wilayah NKRI.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |