JAKARTA, iNews.id - Layanan psikolog di puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Jakarta disebut tidak lagi dicover BPJS Kesehatan mulai 1 September 2026. Informasi tersebut viral di media sosial dan membuat masyarakat mempertanyakan perubahan kebijakan layanan kesehatan mental.
Isu itu bermula dari unggahan salah satu akun Threads yang menyebut layanan psikolog di puskesmas tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Akun tersebut mengaitkan informasi itu dengan adanya peraturan gubernur (Pergub) baru yang berlaku di wilayah Jakarta.
Baca Juga
Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Acara LGBT di Thailand, bakal Dipanggil Badan Kehormatan
“Fresh info per 1 September 2026 layanan psikolog di puskesmas (faskes pertama) udah gak dicover BPJS alias bayarrrr. Peraturan pergub yg baru ges, jangan gerudug nakesnya. Gerudug yg bikin aturannya huhu. Ya emang ttp lbh murah dari psikolog biasa. Around gocapan kalo gasala. Cuma, anu, mayan bgt buat kaum missqueen BPJS enih. Semoga dengan ada tarif gini ya nakesnya juga ikut disejahterakan. Sekian terimagaji,” demikian isi unggahan tersebut.
Pemilik akun juga memberikan catatan jika informasi yang disampaikan hanya berlaku di wilayah Jakarta. “Disclaimer ya ini Pergub JKT area, kurangtau kalo wilayah lain mungkin bisa dicek kebijakannya gmn,” katanya.
Baca Juga
Keajaiban Banjir Nepal, 2 Pekerja PLTA Selamat Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan
Unggahan tersebut kemudian ramai mendapat perhatian netizen. Berdasarkan unggahan yang beredar, utas itu telah mendapatkan sekitar 358 tanda suka, 89 komentar, 54 unggah ulang dan 50 kali dibagikan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































