DENPASAR, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Kota Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga
Bareskrim Polri Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dikutip Rabu (12/8/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni PS yang berperan sebagai pengedar, YH alias Ucok sebagai pemasok, GM sebagai pemasok, DP sebagai pemasok, serta EF yang membantu proses pengedaran narkotika.
Baca Juga
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas
Sementara dua orang yang masuk daftar pencarian orang yakni Kuncir yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan dan Wahyu alias Casper yang diduga sebagai penyedia narkotika. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO untuk membongkar jaringan tersebut secara menyeluruh.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































