JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online internasional dengan situs 1XBET. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan lima tersangka ditangkap di Tangerang, Cianjur, Batam hingga Pekanbaru pada 14 November 2024.

Baca Juga
Mendes Temui Kabareskrim, Ungkap Ada Kades Pakai Dana Desa buat Judi Online
"(Mereka adalah) AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) selaku supervisor operator; RW (32) selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) selaku member platinum," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Lalu, kata dia, empat tersangka lain ditangkap di Batam dan Pekanbaru pada 11 Februari 2025 dengan barang bukti berupa handphone, laptop, uang ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan.

Baca Juga
Prabowo Titip Berantas Judi Online hingga Lindungi Data Pribadi ke Kepala BSSN
"(Empat tersangka itu adalah) AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan," katanya.
Djuhandani mengatakan, para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Mereka mendaftar namun menggunakan rekening milik orang lain.

Baca Juga