JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus licik produsen MinyaKita yang takarannya tak sesuai ketentuan. Bareskrim telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka kasus ini.
Tersangka baru menjalankan bisnis ini pada Februari 2025 dengan produksi hingga 800 karton per hari.

Baca Juga
Polda Metro Sidak 4 Produsen MinyaKita, Temukan Takaran Minyak Goreng Disunat
"Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga
Penampakan Gudang MinyaKita yang Kurangi Takaran Minyak Goreng 1 Liter
Helfi yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri ini menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang memproduksi MinyaKita.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow