PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang kurir narkoba asal Sumatra Utara (Sumut).
Tersangka diketahui bernama Minardi bin Syahrul. Dia diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu saat patroli hunting di kawasan PO Sinar Tapanuli, Kelurahan Pringsewu Timur.
Baca Juga
Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memeriksa tersangka. Penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper biru berisi 15 paket ganja dengan berat bruto sekitar 15 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat sekitar 9 kilogram.
Baca Juga
Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 24 kilogram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam dari tangan tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































