SURABAYA, iNews.id - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I mengamankan 413 ton beras dan garam di Terminal Petikemas Surabaya. Komoditas pangan yang diimpor dari India tersebut dalam dokumen kepabeanan justru diberitahukan sebagai ammonium chloride.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dan dokumen kepabeanan. Barang tersebut diimpor PT TI dari India dan diberitahukan sebagai ammonium chloride feed grade low grade.
Baca Juga
Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen
Dalam dokumen kepabeanan, barang yang diimpor tercatat sebanyak 8.250 bag dengan berat total 413 ton. Meski masuk melalui jalur hijau, petugas Bea Cukai tetap melakukan penelitian dan pemeriksaan fisik setelah menerima informasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan dua jenis barang yang berbeda dari pemberitahuan dalam dokumen. Petugas menemukan 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 bag garam dengan berat 211.000 kilogram.
Baca Juga
Razia Gabungan di Lapas Kendari, 3 HP dan Instalasi Kabel Ilegal Ditemukan
Untuk memastikan jenis komoditas tersebut, Bea Cukai melakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, sampel butiran putih memiliki kandungan natrium klorida atau NaCl hingga 98,81 persen sehingga teridentifikasi sebagai garam.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































