KENDARI, iNews.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga, pemasok Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Askar Kendari, Sulawesi Tenggara, dikenai penghentian operasional sementara. Sanksi tersebut diberikan setelah puluhan santri mengalami dugaan keracunan usai menyantap menu MBG.
Status penghentian atau suspensi terhadap SPPG Watubangga ditetapkan sebagai sanksi berat selama 30 hari. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sulawesi Tenggara Mulyadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga
58 Santri Ponpes Al Askar Kendari Diduga Keracunan MBG, 5 Masih Dirawat
RDP digelar untuk membahas kejadian yang dialami para santri Pondok Pesantren Al Askar. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Sulawesi Tenggara, 41 SPPG se-Kota Kendari, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Pondok Pesantren Al Askar, serta Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN).
Dalam rapat tersebut, Kepala SPPG Watubangga Sabdi Rasyid menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dia juga mengakui adanya kelalaian dalam proses pengolahan bahan baku ikan tuna yang digunakan untuk menu MBG.
Baca Juga
Ratusan Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Diduga Keracunan MBG
"Terkait SOP itu saya telah menganalisis memang ada kelalaian pada saat pengiriman bahan baku itu," kata Kepala SPPG Watubangga, Sabdi Rasyid.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































