SEMARANG, iNews.id - Bea Cukai menggagalkan penyelundupkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini terjadi di lokasi dan waktu berbeda namun dalam satu hari yang sama di Gerbang Tol Tembalang dan Gerbang Tol Kalikangkung.
Penindakan dilakukan tim Gempur Bea Cukai Semarang yang mencegat dua mobil pengangkut rokok ilegal di jalan tol. Pada penindakan pertama, mobil dicegat yang mengangkut hasil tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal sebanyak 244.000 batang rokok ilegal berbagai merek.

Baca Juga
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,1 Kg di Bandara Hang Nadim, 2 Pelaku Ditangkap
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp362.340.000 dengan potensi kerugian negara Rp254.129.660.
Sementara pada penindakan kedua, mobil yang dicegat mengangkut 200.000 rokok ilegal berbagai merek. Nilai barang diperkirakan Rp297.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp208.303.000.

Baca Juga
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp300 Triliun Sepanjang 2024, Naik 4,9 Persen
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semaraang Tristan Soekmono mengatakan, barang hasil penindakan, sarana pengangkut serta orang yang mengendarai dibawa untuk diperksa lebih lanjut.
“Kami akan terus berusaha menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan perekonomian,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga
Bea Cukai Izinkan iPhone 16 Masuk Indonesia, Ini Ketentuannya
Editor: Donald Karouw