Bebas Ginting Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup

3 days ago 7

KARO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya. 

Vonis terhadap Bulang dibacakan Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). 

Pembunuh Mayat Perempuan dalam Tas di Tahura Karo Ditangkap, Ternyata Sang Kekasih

Baca Juga

Pembunuh Mayat Perempuan dalam Tas di Tahura Karo Ditangkap, Ternyata Sang Kekasih

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Adil, Kamis (27/3/2025). 

Dalam perkara tersebut, Bulang yang merupakan otak pelaku pembunuhan. Dia tak divonis sendirian. Dua eksekutor pembunuhan juga dijatuhi hukuman berat. 

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Limpahkan Berkas ke Jaksa

Baca Juga

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Limpahkan Berkas ke Jaksa

Kedanya yakni Yunus Saputra Tarigan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup dan Rudi Apri Sembiring dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 3 Tersangka Peragakan 57 Adegan

Baca Juga

Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 3 Tersangka Peragakan 57 Adegan

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico.

Kemudian perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Rekonstruksi Digelar Besok

Baca Juga

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Rekonstruksi Digelar Besok

Untuk hal meringankan yang perbuatan Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan tidak ada. Sementara hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa Rudi lantaran belum pernah dihukum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu untuk JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah banding atau pikir pikir atas putusan itu.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |