Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 

1 week ago 13

JAKARTA, iNews.id - Berapa Zakat Fitrah 2025 per orang? Pertanyaan ini sering muncul menjelang bulan Ramadhan, ketika umat Islam mulai mempersiapkan kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. 

Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga

Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan bahwa zakat fitrah tahun 2025 bagi setiap individu Muslim adalah sebesar Rp47 ribu, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa selain zakat fitrah, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. 

 Kemiskinan Bisa Cepat Diatasi tanpa APBN

Baca Juga

Potensi Zakat Rp300 Triliun, Menag: Kemiskinan Bisa Cepat Diatasi tanpa APBN

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Kiai Noor menambahkan bahwa keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun langkah tersebut dilakukan agar kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi sesuai syariat Islam. “Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” katanya.

Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Waktu Afdhol untuk Mengeluarkannya

Baca Juga

Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Waktu Afdhol untuk Mengeluarkannya

Beliau juga menyampaikan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar wilayah Jabodetabek dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah sesuai kondisi daerah masing-masing. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sementara penyalurannya kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar.

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam,” jelas Kiai Noor.

Berapa Besaran Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!

Baca Juga

Berapa Besaran Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |