Berawal dari Kecelakaan di Tol Pejagan, Polda Jateng Ungkap 12 Kg Sabu

2 weeks ago 19

Berawal dari Kecelakaan di Tol Pejagan, Polda Jateng Ungkap 12 Kg Sabu

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat Konferensi Pers kasus sabu 12 kilogram di Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025). Dok. Humas Polda Jateng - (infojateng.id)

Semarang, Infojateng.id – Berawal dari kecelekaan di Jalan Tol Pejagan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/11/2025).

Dikatakan, pengungkapan ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi.

Kecelakaan melibatkan truk tronton dengan mobil Honda CRV warna putih berplat nomor S 1235WU yang dikendarai pelaku berisinisal SN (30), warga Kabupaten Tangerang dan HS (42), warga Jakarta Utara.

Pada saat itu, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol.

“Sopir truk kemudian melaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kombes Pol Anwar Nasir.

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang kemudian menindaklanjuti dengan mengirim tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng menuju lokasi laka lantas tersebut.

Sementara tersangka SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada hari Sabtu (8/2/2025) malam.

“Pada hari Minggu (16/2/2025) mereka berangkat dari Lampung membawa Narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya,” jelasnya.

Modusnya yakni Sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan di bawa menggunakan mobil Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut.

Seusai kecelakaan di Tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg Sabu yang sebelumnya di foto dan di share lokasinya ke tsk K (DPO) dengan tujuan untuk di ambil.

Setelah menjalani perawatan, tersangka kemudian dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |