JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Baca Juga
BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape
Salah satu kapal yang diperiksa adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.
Baca Juga
Modus Canggih Disikat BNN! 2,6 Ton Sabu Cair Dalam Tangki Air Gagalkan Beredar
Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti tersebut.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan mengembangkan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































