BNN Tangkap Bos Narkoba di Kampung Bahari, Sita Aset Rp39,95 Miliar

2 days ago 2

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai sekitar Rp39,95 miliar milik gembong narkoba berinisial M alias bos gendut. Penyitaan dilakukan setelah BNN mengembangkan kasus narkoba yang menjerat tersangka ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kampung Bahari.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan penyidik menemukan uang tunai serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan bos gendut.

BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Loyalis Bandar Narkoba Melawan Pakai Mercon

Baca Juga

BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Loyalis Bandar Narkoba Melawan Pakai Mercon

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," kata Roy, Kamis (13/8/2026).

Bos gendut sebelumnya masuk daftar buronan dalam perkara narkoba. Dia diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada 7 November 2025.

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan Vape Isi Narkoba asal Malaysia, Dibungkus ala Snack

Baca Juga

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan Vape Isi Narkoba asal Malaysia, Dibungkus ala Snack

BNN kemudian menangkap bos gendut pada Rabu (12/8/2026) malam. Dia diringkus di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |