JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan masyarakat terdampak bencana tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Bantuan tetep akan disalurkan terlepas dari status bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah.
Penegasan tersebut disampaikan BNPB menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status dan tingkat bencana. Dalam putusannya, MK menyatakan status bencana nasional ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama.
Baca Juga
MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat serta kondisi nyata di lapangan.
"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/8/2026).
Baca Juga
Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Meski demikian, Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak bencana.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































